Halaman ini tervalidasi
-14-
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 56
Bagian Pengembangan dan Penghargaan terdiri atas:
|
Pasal 57
|
Pasal 58
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional serta penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
|