Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 659
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
- koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 660
|
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
- Subbagian Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 661
|
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan.
- Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban, dan laporan keuangan di lingkungan Badan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 662
|
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 663
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
- penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 664
|
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
- Subbagian Kerja Sama;
- Subbagian Informasi dan Publikasi; dan
- Subbagian Hubungan Masyarakat.
|