Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/144

Halaman ini tervalidasi

-144-


Pasal 676
  1. Subbidang Kosa Kata mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pengayaan kosa kata, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengayaan kosa kata.
  2. Subbidang Pedoman dan Acuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, kodifikasi, uji kemahiran berbahasa Indonesia, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan bahasa dan sastra.

Pasal 677
Bidang Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.

Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pemetaan, pencatatan, dan perekaman bahasa dan sastra;
  5. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra;
  6. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra.

Pasal 679
Bidang Pelindungan terdiri atas:
  1. Subbidang Konservasi; dan
  2. Subbidang Revitalisasi.

Pasal 680
  1. Subbidang Konservasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pemetaan, pencatatan, perekaman, pelaksanaan konservasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra.
  2. Subbidang Revitalisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengkajian, pelaksanaan revitalisasi, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra.

Pasal 681
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.