Halaman ini tervalidasi
-144-
Pasal 676
|
Pasal 677
Bidang Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra. |
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 679
Bidang Pelindungan terdiri atas:
|
Pasal 680
|
Pasal 681
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |