Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/145

Halaman ini tervalidasi

-145-


Bagian Bagian Keempat
Pusat Pembinaan


Pasal 682
Pusat Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pemasyarakatan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan serta pengguna bahasa;
  5. pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa;
  6. koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, pembelajaran, pengendalian, dan penghargaan bahasa dan sastra;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 684
Pusat Pembinaan terdiri atas:
  1. Bidang Pemasyarakatan;
  2. Bidang Pembelajaran;
  3. Bidang Pengendalian dan Penghargaan;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 685
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.

Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  4. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
  5. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.

Pasal 687
Bidang Pemasyarakatan terdiri atas:
  1. Subbidang Penyuluhan; dan
  2. Subbidang Bantuan Teknis.