Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/147

Halaman ini tervalidasi

-147-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 693
Bidang Pengendalian dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa serta pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Pengendalian dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra;
  2. penyusunan pedoman pengendalian dan penghargaan bahasa dan sastra;
  3. penyusunan bahan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
  4. penyusunan bahan tindaklanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa;
  5. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
  6. penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra;
  7. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; dan
  8. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 695
Bidang Pengendalian dan Penghargaan terdiri atas:
  1. Subbidang Pengendalian; dan
  2. Subbidang Penghargaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 696
  1. Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, tindaklanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa, dan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengendalian bahasa.
  2. Subbidang Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman, pemberian penghargaan, peningkatan apresiasi sastra, koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi bahasa dan sastra.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 697
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.



Bagian Bagian Kelima
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 698
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan.