Halaman ini tervalidasi
-148-
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 700
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan terdiri atas:
|
Pasal 701
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa. |
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 703
Bidang Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan diplomasi kebahasaan. |
Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
|