Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/148

Halaman ini tervalidasi

-148-


Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  2. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  3. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  4. peningkatan kompetensi berbahasa asing;
  5. pelaksanaan penerjemahan;
  6. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; dan
  8. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 700
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan terdiri atas:
  1. Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan;
  2. Bidang Diplomasi Kebahasaan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 701
Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.

Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan;
  2. penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan;
  3. penyusunan bahan kajian strategi dan forensik kebahasaan;
  4. penyusunan bahan kajian kebinekaan bahasa;
  5. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan kajian strategi, forensik kebahasaan, dan kajian kebinekaan bahasa.

Pasal 703
Bidang Diplomasi Kebahasaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan diplomasi kebahasaan.

Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
  2. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
  3. penyusunan bahan penyebaran bahasa negara;
  4. penyusunan bahan peningkatan fungsi dan peran bahasa Indonesia;
  5. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa;