Halaman ini tervalidasi
-149-
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 705
Pasal 705
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
BAB BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 706
Pasal 706
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 707
Pasal 707
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 708
Pasal 708
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 709
Pasal 709
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
|