Halaman ini tervalidasi
-15-
Pasal 60
Bagian Mutasi terdiri atas:
|
Pasal 61
|
Pasal 62
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan pengembangan penilaian kinerja pegawai serta urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Sistem Informasi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 64
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja terdiri atas:
|
Pasal 65
|