Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/151

Halaman ini tervalidasi

-151-

  1. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; dan
  2. penyusunan laporan Badan.

Pasal 715
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Kerja Sama dan Publikasi; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 716
  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan.
  2. Subbagian Kerja Sama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan, serta penyusunan bahan laporan Badan.

Pasal 717
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 718
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  2. pelaksanaan urusan verifikasi anggaran di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan
  4. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 719
Bagian Keuangan terdiri atas:
  1. Subbagian Verifikasi Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 720
  1. Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan.