Halaman ini tervalidasi
-153-
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 727
Bagian Umum terdiri atas:
|
Pasal 728
|
Bagian Bagian Ketiga
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian Bagian Ketiga
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 729
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan. |
Pasal 730
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|