Halaman ini tervalidasi
-155-
|
Pasal 738
Pusat Kurikulum dan Perbukuan terdiri atas:
|
Pasal 739
Bidang Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan informasi kurikulum, serta laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum. |
Pasal 740
Bidang Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi perbukuan, pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan, dan pengelolaan informasi perbukuan, serta laporan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan. |
Pasal 741
Bidang Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi pembelajaran, dan pengelolaan informasi pembelajaran, serta laporan pelaksanaan pengembangan pembelajaran. |
Pasal 742
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Pasal 743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|