|
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
- pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 744
|
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 745
|
- Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
- Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan penyusunan laporan Pusat.
|
Bagian Bagian Kelima
Pusat Penilaian Pendidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 746
|
Pusat Penilaian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 747
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan;
- pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran akademik;
- pengembangan sistem dan pelaksanaan pengukuran non-akademik dan seleksi;
- pelaksanaan analisis hasil penilaian pendidikan;
- pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan;
- pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 748
|
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas:
- Bidang Penilaian Akademik;
- Bidang Penilaian Non-akademik;
- Bidang Analisis dan Sistem Penilaian;
- Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
|