Halaman ini tervalidasi
-157-
Pasal 749
Bidang Penilaian Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran akademik serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran akademik. |
Pasal 750
Bidang Penilaian Non-akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran non-akademik, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran non-akademik. |
Pasal 751
Bidang Analisis dan Sistem Penilaian mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengembangan sistem, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan, serta koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan laporan pengembangan sistem penilaian pendidikan dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan. |
Pasal 752
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 754
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Pasal 755
|