Halaman ini tervalidasi
-158-
Bagian Bagian Keenam
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Bagian Bagian Keenam
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Pasal 756
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi. |
Pasal 757
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 758
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional terdiri atas:
|
Pasal 759
Bidang Fasilitasi Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi, serta penyusunan bahan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan laporan penelitian arkeologi. |
Pasal 760
Bidang Konservasi dan Arkeometri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi, serta penyusunan bahan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan laporan konservasi dan arkeometri hasil penelitian arkeologi. |
Pasal 761
Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi, pelayanan data dan informasi, serta penyusunan bahan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan laporan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi. |