Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 762
|
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 763
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan arkeologi;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
- pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
- pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
- pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 764
|
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 765
|
- Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keprotokolan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
- Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan penyusunan laporan Pusat.
|
BAB BAB X
PUSAT-PUSAT
Bagian Bagian Pertama
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 766
|
- Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
|