|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengkajian dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi dan bantuan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di daerah; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
|