Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/160

Halaman ini tervalidasi

-160-


Pasal 767
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian.

Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Pusat Analisis dan Sinkronisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. fasilitasi kegiatan Menteri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 769
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan terdiri atas:
  1. Bidang Sinkronisasi Kebijakan;
  2. Bidang Pengelolaan Strategis;
  3. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 770
Bidang Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Bidang Sinkronisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 772
Bidang Pengelolaan Strategis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.