Halaman ini tervalidasi
-160-
Pasal 767
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian. |
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Pusat Analisis dan Sinkronisasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 769
Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan terdiri atas:
|
Pasal 770
Bidang Sinkronisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Bidang Sinkronisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 772
Bidang Pengelolaan Strategis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |