Halaman ini tervalidasi
-161-
Pasal 773
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bidang Pengelolaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 774
Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program nasional dan program unggulan Kementerian. |
Pasal 775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 776
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat serta fasilitasi kegiatan Menteri. |
Bagian Bagian Kedua
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian Bagian Kedua
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 777
|
Pasal 778
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan. |