Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/161

Halaman ini tervalidasi

-161-


Pasal 773
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bidang Pengelolaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan masukan dan tindak lanjut penyelesaian isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 774
Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program nasional dan program unggulan Kementerian.

Pasal 775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kriteria analisis dan mekanisme penilaian dan pelaporan pelaksanaan program nasional dan program unggulan Kementerian;
  2. pengumpulan data dan analisis kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian;
  3. pemantauan dan evaluasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian;
  4. penyusunan laporan capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; dan
  5. penyajian informasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian.

Pasal 776
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat serta fasilitasi kegiatan Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan


Pasal 777
  1. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
  2. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 778
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan.