Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/162

Halaman ini tervalidasi

-162-


Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengembangan teknologi pembelajaran untuk pendidikan dan kebudayaan berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web;
  3. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  4. pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan;
  5. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  7. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  9. pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; dan
  10. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 780
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
  3. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web;
  4. Bidang Pengembangan Jejaring; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 781
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  6. penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran;
  7. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  8. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 783
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan, Tata Laksana dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Rumah Tangga.