Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/164

Halaman ini tervalidasi

-164-


Pasal 788
  1. Subbidang Perancangan dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbidang Penyiaran dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiaran dan pengendalian program, fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 789
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 790
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
  3. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
  4. aplikasi dan pengendalian program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
  5. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; dan
  7. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 791
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web terdiri atas:
  1. Subbidang Perancangan dan Produksi; dan
  2. Subbidang Aplikasi dan Pengendalian.

Pasal 792
  1. Subbidang Perancangan dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbidang Aplikasi dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan aplikasi dan pengendalian program, fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.