Halaman ini tervalidasi
-165-
Pasal 793
Bidang Pengembangan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan. |
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 795
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas:
|
Pasal 796
|
Bagian Bagian Ketiga
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian Bagian Ketiga
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 797
|