Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/165

Halaman ini tervalidasi

-165-


Pasal 793
Bidang Pengembangan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengkajian dan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  3. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  4. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  5. pelaksanaan penginterasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; dan
  8. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 795
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas:
  1. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan
  2. Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan.

Pasal 796
  1. Subbidang Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengkajian, dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan dan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.



Bagian Bagian Ketiga
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan


Pasal 797
  1. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
  2. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.