|
- Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dan tenaga kependidikan.
- Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pelayanan administrasi, penelitian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai.
- Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
|