Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

-17-


Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. penyusunan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. penyusunan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; dan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72
  1. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pelayanan administrasi, penelitian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.