Halaman ini tervalidasi
-174-
Pasal 841
Bidang Perizinan dan Pengendalian Film mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman. |
Pasal 842
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Perizinan dan Pengendalian Perfilman menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 843
Bidang Perizinan Film dan Pengendalian Film terdiri atas:
|
Pasal 844
|
Pasal 845
Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi, pemberian penghargaan, dan pengarsipan film serta penyusunan bahan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman. |
Pasal 846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman menyelenggarakan fungsi:
|