Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/174

Halaman ini tervalidasi

-174-


Pasal 841
Bidang Perizinan dan Pengendalian Film mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman.

Pasal 842
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Perizinan dan Pengendalian Perfilman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
  2. penyusunan bahan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pengembangan perfilman;
  4. penyusunan bahan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; dan
  6. penyusunan laporan pelaksanaan perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman.

Pasal 843
Bidang Perizinan Film dan Pengendalian Film terdiri atas:
  1. Subbidang Perizinan Perfilman;
  2. Subbidang Fasilitasi Pengembangan Perfilman; dan
  3. Subbidang Pengendalian Perfilman.

Pasal 844
  1. Subbidang Perizinan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman.
  2. Subbidang Fasilitasi Pengembangan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan perfilman.
  3. Subbidang Pengendalian Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dan usaha perfilman.

Pasal 845
Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi, pemberian penghargaan, dan pengarsipan film serta penyusunan bahan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.

Pasal 846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman;
  2. penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman;
  3. penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang perfilman;