Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/178

Halaman ini tervalidasi

-178-


BAB BAB XIV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN


Pasal 861
  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 862
  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.



BAB BAB XIV
KETENTUAN LAIN – LAIN


Pasal 863
  1. Biro Umum, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepala Biro Umum, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.