|
- Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
- Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
|