Halaman ini tervalidasi
-179-
Pasal 864
|
Pasal 865
|
Pasal 866
|
Pasal 867
Rincian tugas masing-masing unit kerja eselon I sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 868
Bagan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |