|
- Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat.
- Subbagian Advokasi dan Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan pengkajian kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum, pemberian advokasi dan bantuan hukum, inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi, dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.
|