Halaman ini tervalidasi
-180-
BAB Bab XVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB Bab XVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 869
|
Pasal 870
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 869 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
BAB Bab XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB Bab XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 871
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
BAB Bab XVIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB Bab XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 872
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 873
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |