|
- Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah.
- Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di pusat dan daerah.
|