Halaman ini tervalidasi
-20-
|
Pasal 81
Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan pembinaan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. |
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 83
Bagian Ketatalaksanaan terdiri atas:
|
Pasal 84
|