Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

-22-


Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan serta penyajian informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 90
Bagian Informasi terdiri atas:
  1. Subbagian Penyediaan Informasi;
  2. Subbagian Layanan Informasi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 91
  1. Subbagian Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 92
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Publikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat;
  3. penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  4. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 94
Bagian Publikasi terdiri atas:
  1. Subbagian Aspirasi Masyarakat;
  2. Subbagian Publikasi; dan
  3. Subbagian Perpustakaan.