Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
|
- Subbagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan aspirasi masyarakat, dan penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
|
Bagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- fasilitasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
- evaluasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media; dan
- penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 98
|
Bagian Hubungan Antarlembaga terdiri atas:
- Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;
- Subbagian Hubungan Media; dan
- Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 99
|
- Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah.
- Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan media.
- Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat.
|