Halaman ini tervalidasi
-24-
Pasal 100
Bagian Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan. |
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 102
Bagian Layanan Terpadu terdiri atas:
|
Pasal 103
|
Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum
Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum
Pasal 104
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
|