Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

-25-

  1. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penatausahaan barang milik negara Biro; dan
  3. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 106
Biro Umum terdiri atas:
  1. Bagian Keuangan dan Gaji;
  2. Bagian Tata Usaha;
  3. Bagian Barang Milik Negara; dan
  4. Bagian Rumah Tangga dan Protokol.

Pasal 107
Bagian Keuangan dan Gaji mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, pelaporan serta tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Keuangan dan Gaji menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  2. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. penyusunan laporan keuangan Biro.

Pasal 109
Bagian Keuangan dan Gaji terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Gaji; dan
  3. Subbagian Pelaporan.

Pasal 110
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perencanaan anggaran serta penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Biro.
  2. Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji, belanja pegawai, dan tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Biro.

Pasal 111
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan tata usaha pimpinan.