Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 112
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan pembinaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
- penyusunan risalah rapat pimpinan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
|
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Persuratan;
- Subbagian Kearsipan; dan
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
|
- Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
- Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
|
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan, pengadaan, pendayagunaan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penatausahaan barang milik negara Biro; dan
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|