Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/26

Halaman ini tervalidasi

-26-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
  4. penyusunan risalah rapat pimpinan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Persuratan;
  2. Subbagian Kearsipan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
  1. Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  2. Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan, pengadaan, pendayagunaan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. penatausahaan barang milik negara Biro; dan
  6. pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.