|
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan; dan
- penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Data dan Informasi;
- Subbagian Program dan Anggaran; dan
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
|
- Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan.
- Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan.
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan, serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
|
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
|
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Barang Milik Negara; dan
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 137
|
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
|