Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/31

Halaman ini tervalidasi

-31-

  1. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, kerja sama, dan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 142
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.