|
- Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
|
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, kerja sama, dan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
|
alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
- penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
|
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subbagian Hukum;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
|
- Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
- Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
- Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugasmelakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 142
|
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
|