Halaman ini tervalidasi
-32-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 144
Pasal 144
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 145
Pasal 145
|
Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat
Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 146
Pasal 146
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 147
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
|