Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/32

Halaman ini tervalidasi

-32-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 144
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 145
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana dan prasarana, dan kendaraan dinas, serta poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 146
Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;