|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
- penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
- koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Indonesia di luar negeri;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
- penyusunan laporan Direktorat.
|