Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/36

Halaman ini tervalidasi

-36-

  1. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 157
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 159
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 160
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.