Halaman ini tervalidasi
-36-
|
Pasal 157
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 159
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
|
Pasal 160
|