Halaman ini tervalidasi
-39-
Pasal 167
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
|
Pasal 168
|
Pasal 169
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
Pasal 170
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar. |
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
|