Halaman ini tervalidasi
-41-
|
Pasal 175
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 176
|
Pasal 177
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar. |
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
|