Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/42

Halaman ini tervalidasi

-42-


Pasal 179
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.

Pasal 180
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar.

Pasal 181
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 183
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
  1. Seksi Penilaian Kinerja; dan
  2. Seksi Pengembangan Karir.

Pasal 184
  1. Seksi Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar.