Halaman ini tervalidasi
-42-
Pasal 179
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
|
Pasal 180
|
Pasal 181
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar. |
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 183
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
|
Pasal 184
|