Halaman ini tervalidasi
-45-
Pasal 192
|
Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
Pasal 194
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah. |
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|