Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/47

Halaman ini tervalidasi

-47-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 199
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 200
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah serta penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 201
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan guru pada pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan menengah;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  5. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan menengah;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah.