Halaman ini tervalidasi
-48-
Pasal 203
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
|
Pasal 204
|
Pasal 205
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah. |
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 207
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir terdiri atas:
|
Pasal 208
|