Halaman ini tervalidasi
-49-
|
Pasal 209
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah. |
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 211
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
|
Pasal 212
|