|
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta sinkronisasi penyusunan rencana program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan penelitian dan pengembangan.
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas
melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
|