Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 217
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 218
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah. |
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|