|
- pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|