Halaman ini tervalidasi
-54-
|
Pasal 227
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
|
Pasal 228
|
Pasal 229
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
|